
Palembang, KabarSriwijaya.com – Gubernur Sumsel Herman Deru mengukuhkan pengurus Pembina Adat Sumatera Selatan acara berlangsung di Griya Agung Jum’at (27/12/2019).
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Herman Deru berharap kepada para pengurus pembina adat Sumatera Selatan yang telah dikukuhkan agar dapat bekerjasama dalam melakukan penyusunan aturan atau payung hukum pengakuan perlindungan masyarakat adat di Sumatera Selatan.
Herman Deru menyampaikan bahwa saat ini Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Pemajuan Budaya, yakni UU No. 5 Tahun 2017.
“UU yang sangat dinantikan oleh bangsa ini, bangsa yang oleh dunia (UNESCO) disebut sebagai ‘Negara Super Power di Bidang Kebudayaan’. Ungkapnya.
Undang-Undang itu kata Deru meminta kita semua untuk memajukan kebudayaan yang terangkum dalam 10 (sepuluh) objek Pemajuan Kebudayaan, yakni : Tradisi Lisan, Manuskrip, Adat Istiadat, Permainan Rakyat, Olahraga Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Teknologi Tradisional, Seni, Bahasa, dan Ritus.
“Kita juga harus sadari, seperti pernyataan UNESCO dalam ‘The Power of Cultural Development’ yang dikeluarkannya hampir 10 tahun lalu, ‘Kebudayaan’ adalah investasi masa depan bagi kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu kita harus membangun kebudayaan kita sendiri,” papar Deru.
“Adat istiadat adalah salah satu objek pemajuan yang tercantum didalamnya dan tentu kelak akan bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat, kesejahteraan yang utuh, material dan spiritual,” tambahnya.
Terkait hal itu Gubernur merasa sangat berbahagia, karena menurutnya ternyata terbukti bahwa Pemerintah Daerah tidak bekerja sendirian dalam membangun kebudayaan.
“Hari ini saya mengukuhkan pengurus pembina adat Sumatera Selatan, yang nantinya diharapkan dapat menjadi mitra pemerintah dalam melindungi, memanfaatkan dan mengembangkan adat istiadat di Sumatera Selatan, demi tujuan kita meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Gubernur mengingatkan Sumatera Selatan ini memiliki keragaman budaya sebagai potensi untuk dikembangkan. Untuk itu Gubernur berharap Lembaga Pembina Adat Sumsel dapat menjadi motor dalam mengembangkan dan membina dengan kebersamaan di dalam perbedaan-perbedaan yang ada dalam masyarakat adat.
Mengaktifkan kembali lembaga adat saat ini menurut Gubernur sangat diperlukan. Terutama untuk mengantisipasi masuknya budaya luar yang belum tentu sesuai dengan nilai-nilai budaya bangsa peninggalan nenek moyang dahulu.
Dengan hidupnya kelembagaan adat, diharapkan peran jurai tuwe yang ada di desa kembali eksis. Misalnya tentang nilai-nilai bagaimana memelihara lingkungan hidup, seperti menjaga agar tidak terjadi kebakaran hutan dan menjaga keseimbangan ekosistem alam.
Gubernur Sumsel Herman Deru juga mengharapkan para Pembina Adat Provinsi dapat menjadi mitra dalam memberi masukan penyusunan peraturan dan melakukan sosialisasi perundang-undangan yang berkaitan dengan adat istiadat.
“Pembina adat provinsi agar kelak dapat menyusun regulasi dasar tentang pengakuan masyarakat adat sehingga dapat menjadi sumber hukum bagi pemerintah kabupaten dan kota,” pungkasnya.
Susunan Pengurus Pembina Adat Sumatera Selatan 2019-2024 :
Ketua Umum : H. Albar Sentosa Subari SH,. SU.
Wakil Ketua Umum : H. Iskandar Zulkarnain SH,. M.Hum.
Sekretaris Umum : Dr. A. Erwan Suryanegara M.Sn
Wakil Sekretaris : Drs. Saudi Berlian M.Si
Bendahara : Drs Riskan Abas MM
Ketua Bidang Litbang : Sumarwan S.Ag
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga : Drs. H. Rusdi Zubir M.Sc
Ketua Bidang Keorganisasian : Tun Sri Raden Adinegoro Suryaningrat Dato Pangeran Pangeran Epil Wijaya Benni Mulyadi. (SB)
