
Muratara, KabarSriwijaya.com – Akibat kedapatan membawa 18 paket shabu di saku celananya, membuat Heriyanto (37) warga Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap polisi, sekitar pukul 00.15 Wib di rumahnya. Kamis, (27/06//2019).
Kapolres Mura, AKBP Suhendro, melalui Kasatnarkoba, AKP Haerudin saat membenarkan, telah meringkus tersangka Heriyanto. Saat ini tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai petani tersebut sudah ditahan di Mapolres Mura.
“Tersangkasudah diamankan selanjutnya dilakukan penyidikan,” kata Haerudin.
Dilanjutkannya, penangkapan tersangka bermula dari laporan warga, bahwa tersangka sedang berada di rumahnya. Kemudian, anggota langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penangkapan.
Ketika digeledah tubuh tersangka, di kantong celana sebelah kanan, ditemukan satu buah botol plastik berbalut lakban warna hitam yang berisi, delapan belas bungkus plastik klip berisikan serbuk putih diduga narkoba jenis shabu, terdiri dari 17 klip kecil berisikan shabu seberat 1.71 gram, dan satu bungkus plastik klip sedang seberat 2.27 gram. (BRY)
