DAERAHOKU Timur

Demi Keadilan AL Dan AD Ajukan Gugatan Derden Verzet Ke Pengadilan Negeri Baturaja

OKU Timur, KabarSriwijaya.com – Gugatan Derden Verzet (Pihak ke 3), dalam gugatan Nomor 51 sebagai penggugat Derden verzet yaitu bantahan gugatan nomor 29/Pdt.G/2018/PN BTA atas obyek sengketa tanah di desa Tanah Merah Kecamatan Belitang Madang Raya yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Baturaja, pada Jum’at (03/12).

Kuasa Hukum penggugat Derden verzet Advokat Rumsi, SH.MH dan Advokat Ahmad Solehan, SH mengatakan dalam perkara ini akan memperjuangkan hak-hak kliennya yang telah diajukan di Pengadilan Negeri  Baturaja.

“Kami juga adalah pemilik SAH sama dengan tergugat dalam perkara nomor 29, sebab itu kami akan memperjuangkan hak-hak kami demi keadilan yang sesungguhnya”, ucap Rumsi.

Sebagai penggugat pihak ke 3 inisial AL /AD melalui kuasa hukum Advokat Rumsi S.H. M.H dan Advokat Ahmad Solehan, S.H, dalam hal ini menerangkan AL/AD adalah korban keadilan sengketa tanah.

“Kami selaku kuasa hukum telah menyerahkan Gugatan ini kepada pihak Pengadilan Negeri Baturaja dan kami yakin bahwa Majelis Hakim yang menindak perkara ini selalu bijak dalam mengambil putusan”, tegasnya. (Sur/GI)

loading...
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close