Musi RawasSUMSEL

PMT Desak Bupati Mura Bertindak Tegas

Mirwan Batubara (Ketua Pemuda Mandala Trikora Kab. Mura)
Mirwan Batubara (Ketua Pemuda Mandala Trikora Kab. Mura)

Musi Rawas, KabarSriwijaya.com – Terkait adanya Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Musi Rawas yang terlibat dengan penyalahgunaan Narkotika, Pemuda Mandala Trikora (PMT) Kab. Mura melalui Ketuanya Mirwan Batubara meminta kepada Bupati Mura Hendra Gunawan untuk dapat menindaktegas oknum Kades yang sudah terbukti menggunakan Narkoba.

Hal ini disampaikan oleh Mirwan Batubara disekretariat PMT Kab Mura yang beralamat di jalan Kenanga 1 Lubuk Senalang Linggau Utara 2, Senin (8/8/2016).

“Kami mendesak Bupati Musi Rawas Bapak Hendra Gunawan dapat bersikap tegas terhadap Kades yang sudah terbukti sebagai pemakai narkotika, oknum-oknum tersebut harus diberi sanksi baik itu pemecatan maupun sanksi lainnya,” ungkap Mirwan.

Permasalah Narkotika ini seharusnya menjadi komitmen Bupati untuk memberantas Narkotika di lingkungan Pemkab maupun jajaran dibawahnya yang telah melanggar fakta integritas yang dilakukan kepala Desa sebelum menjabat kepala Desa.

Lebih lanjut Mirwan menambahkan bahwa Sesuai dengan hasil tes urien yang dilakukan Badan Narkotika Kabupaten yang merilis dari 168 yang di tes, sebanyak 4 orang mangkir dan 12 orang terindikasi memakai narkotika, hal ini sebagai bukti yang kuat bagi Bupati untuk bertindak tegas sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

loading...

“Dari hasil pantauan kami, bahwa pihak BNK Kabupaten Musi Rawas tidak serius menangani kasus ini dan tidak transparan kepada publik perihal proses hukum selanjutnya, apakah mereka di tahan atau diproses sesuai hukum yang berlaku, karena kepala Desa merupakan pejabat penyelenggara Negara, yang dipilih masyarakatnya untuk memimpin mereka, Sehingga tidak patut dan tidak elok pejabat memakai narkotika,” ungkapnya lagi.

“Publik sudah mengetahui tentang informasi bahwa  BNK kabupaten Musi Rawas, seperti yang dilansir dari Media Online Jurnal Independen bahwa BNK menemukan 12 orang yang terindikasi sebagai Pemakai Narkotika, hal ini Menurut Kami merupakan keberhasilan bagi BNK Musi Rawas dan hal ini sesuai dengan pasal 1 angka 6 UU nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009, pasal 70 tentang tugas dan wewenang BNN dan BAB XII pasal 73,” ungkapnya menambahkan.

“Tetapi keberhasilan ini masih di ragukan oleh masyarakat apakah BNK Kabupaten Musi Rawas serius menindak tegas para Pemakai Narkotika ini sesuai dengan peraturan dan UU yg berlaku, apakah tidak, karena berhembus isu bahwa ada oknum BNK Kabupaten Musi Rawas disinyalir bermain dalam kasus ini,” tandasnya lagi.

“Oleh karena itu kami pemuda mandala trikora(PMT)merupakan organisasi yang lahir dari rahim masyarakat, sudah tentu mempunyai kewajiban dan hak juga sesuai juga dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 BAB XIII Tentang peran serta Masyarakat pasal 104, 105, 106, mendesak BNK Kabupaten Musi Rawas untuk bertindak tegas untuk memberikan rekomendasi baik kepada Bupati maupun kepada pihak yang berwenang untuk meneruskan penanganan kasus narkotika tersebut, sehingga akan memberikan efek jera bagi penyelenggara negara yang berani memakai narkotika,” tutupnya. (Mir)

BACA JUGA :  Dewan Usulkan 5 Nama Jabatan Sekwan
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close