Musi BanyuasinSUMSEL

Gugur Calon Kades, Sapari Pertanyakan Kebijakan Bupati

 

Sapari, salah satu Bakal Calon Kepala Desa Tampang Baru Kec. Bayung Lencir Kab. Musi Banyuasin
Sapari, salah satu Bakal Calon Kepala Desa Tampang Baru Kec. Bayung Lencir Kab. Musi Banyuasin

Musi Banyuasin, KabarSriwijaya.com – Kebijakan Bupati Musi Banyuasin yang mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa tahun 2016 dipertanyakan oleh Sapari, salah satu Bakal Calon Kepala Desa Tampang Baru Kec. Bayung Lencir Kab. Musi Banyuasin, dikarenakan ia tidak bisa lanjut mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.

“Saya sebagai bakal calon kepala desa merasa sangat dirugikan akibat digugurkan atau dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai Calon Kepala Desa pada saat panitia melalukan pemeriksaan penelitian berkas persyaratan Bakal Calon Kepala Desa pada tanggal 13 Agustus 2016 yang lalu,” ujar Sapari saat ditanyai oleh awak media di Lembaga Hukum Rumah Keadilan Ampera Jl. Residen abdul razak Komp. Ruko Grand Pondok Indah palembang, Rabu sore (17/08/2016).

Sapari mempertanyakan salah satu persyaratan yang ada pada pasal 31 ayat (2) huruf (d) yang berbunyi “Calon kepala Desa wajib memenuhi persyaratan dan memenuhi kelengkapan sebagai berikut, Fotocopy ijazah formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukkan ijazah asli atau bagi ijazahnya rusak, bagi yang lulus paket B atau ujian persamaan dikeluarkan minimal 3 (tiga) bulan sebelum pendaftaran.

Hal tersebutlah yang membuat Safari digugurkan mengingat Ijazah yang bersangkutan diterbitkan tanggal 11 Juli 2016.

loading...

Menurut Kuasa hukum Sapari, Joemarthine Chandra, SH dari Kantor Rumah Keadilan Ampera mengatakan bahwa Peraturan Bupati tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, mengingat pada pasal 26 ayat (6) dijelaskan bahwa kedudukan pendidikan nonformal diakui setara dengan pendidikan formal.

“Perbup ini sangat terkesan diskriminatif apabila dalam Perbup diatur mengenai batasan waktu keluarnya ijazah pada saat pendaftaran,” jelas Joemarthine

Lebih lanjut, Joemarthine menambahkan bahwa Perbup tersebut juga tidak selaras dengan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 6 tahun 2016 yang tidak mengatur mengenai batas waktu 3 bulan dalam hal kelengkapan ijasah bakal calon kepala desa. 

“Terkait dengan tidak diluluskannya Saudara Sapari sebagai Calon Kepala Desa, kami akan melakukan upaya-upaya hukum dengan melihat mekanisme yang telah diatur perundang-undangan terhadap kebijakan yang merugikan klien kami tersebut, termasuk melakukan uji materi terhadap Perbup Nomor 33 tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa tahun 2016 jika Bupati Musi Banyuasin tidak mau merevisi Perbup yang bertentangan dan/atau tidak selaras dengan undang-undang tersebut,” terang Jhoemarthine. (Rls)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close