Terkait Bendungan Watas, APL-BS Surati DLH dan Perizinan

Lubuklinggau, KabarSriwijaya.com – Bendungan Watas yang menghambat aliran sungai Kelingi oleh oknum penambang galian C terletak di Lubuk Durian, Kelurahan Watas, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, kembali dipersoalkan, kali ini kecaman berasal dari Aliansi Peduli Lingkungan Bumi Silampari (APL-BS). Rabu, (24/07/2019).
Sebelumnya bendungan yang diduga merusak lingkungan dan merugikan masyarakat itu, sudah diultimatum oleh Walikota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe untuk segera dibongkar.
Ketua APL-BS Elvis Prisli, didampingi oleh anggota lainnya menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perizinan Kota Lubuklinggau terkait Izin AMDAL yang dimiliki oleh oknum yang melakukan pembendungan sungai Kelingi serta kegiatan Galian C di lokasi yang dipersoalkan.
Dilanjutkan, pihaknya melayangkan surat merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan hidup yang terganggu oleh keberadaan bendungan yang memotong aliran sungai Kelingi.
“Makanya hari ini kami melayangkan surat ke Dinas terkait agar publik tahu ada izin atau tidak kegiatan pembendungan sungai kelingi dan kegiatan Galian C tersebut,” katanya.
Menurut Elvis langkah yang mereka tempuh adalah legal dan dilindungi oleh Undang-Undng, sebagai pemerhati lingkungan khususnya sungai Kelingi di kota Lubuklinggau, pihaknya tetap akan membongkar siapa aktor yang melakukan kegiatan pembendungan dan mempertanyakan izinnya.
“Statemen bapak Walikota untuk membongkar bendungan itu sangat tepat dan patut diacungi jempol, dan berharap tidak Bedel Bolo besar suara tapi tidak ada efeknya,” katanya.
Lebih lanjut Elvis menambahkan pihaknya hanya berpijak pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup dan Peraturan pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
“Kalaupun Dinas terkait berani mengeluarkan Izin kegiatan tersebut maka perlu dipertanyakan siapakah yang mengeluarkan,” pungkasnya. (BRY)
