Chandra: Pentingnya Demokrasi Bersih dan Netralitas ASN Untuk Kemajuan Daerah Dalam Pilkada Serentak 2024

Muba, Opini – Menjelang pelaksanaan pilkada serentak 2024, isu mengenai demokrasi bersih dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin mendominasi perbincangan publik. Dalam konteks pemilihan kepala daerah, keberadaan kedua aspek ini menjadi sangat krusial untuk memastikan bahwa proses demokrasi berlangsung adil, transparan, dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
Demokrasi bersih merujuk pada prinsip-prinsip pemilihan umum yang bebas dari praktik korupsi, kecurangan, dan penyalahgunaan kekuasaan. Dalam pilkada, penting untuk memastikan bahwa setiap suara dihitung dengan adil dan tidak ada intervensi yang merugikan calon tertentu. Penegakan demokrasi bersih bukan hanya tugas lembaga penyelenggara pemilihan, tetapi juga tanggung jawab semua pihak, termasuk masyarakat.
Keberhasilan suatu daerah dalam menjalankan pemerintahan yang baik sangat bergantung pada proses pemilihan yang adil. Ketika masyarakat merasa bahwa pemilihan berlangsung dengan bersih, mereka akan lebih percaya terhadap hasil pemilihan dan mendukung kebijakan yang diambil oleh pemimpin terpilih. Sebaliknya, ketidakpercayaan terhadap proses pemilihan dapat menyebabkan ketidakstabilan politik dan sosial di daerah tersebut.
Hari ini kita berfokus pada Pilkada di daerah Musi Banyuasin, yang dimana tersebar isu-isu mengenai adanya dugaan terkait mengunakan dana hibah untuk kepentingan salah satu Paslon yang dimana jika memang benar hal ini terjadi maka tentunya sangat mencederai demokrasi bersih yang diharapkan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang diajukan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Ong Yenny dan karyawan swasta Handrey Mantiri. MK pun menegaskan tempat ibadah dilarang menjadi lokasi kampanye.
Pasal yang digugat Yenny dan Handrey yaitu Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, yang berbunyi, “pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.
Lalu, penjelasan pasal itu menyatakan, “fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.
Seperti dikutip dari rri co.id Sebanyak 34 Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Musi Banyuasin bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Pondok Pesantren (Forpess) diminta untuk mengembalikan dana hibah, menyusul temuan BPK Sumsel dalam LHP LKPD di wilayah itu pada tahun 2023.
Dalam salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muba Tahun Anggaran (TA) 2023 yang diterima RRI, diketahui terdapat dana hibah yang tidak dipertanggungjawabkan dengan disertai bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sebesar Rp450 juta lebih.
BPK mengungkap dari hasil konfirmasi kepada masing-masing penerima hibah diketahui bahwa pertanggungjawaban yang tidak disertai bukti pengeluaran yang lengkap dan sah tersebut karena penerima hibah kurang cermat dalam menyusun pertanggungjawaban dana hibah dan tidak melakukan verifikasi internal secara memadai atas bukti pertanggungjawaban yang akan dilaporkan.
Adapun entitas yang menggunakan dana hibah tidak disertai bukti pengeluaran yang lengkap dan sah yaitu :
Beberapa hari yang lalu 9. PP QSU sebesar Rp38 ribu
10. PP FSM sebesar Rp4 juta 700
11. PP Hik sebesar Rp28 juta 925 ribu
12. PP ANu sebesar Rp16 juta
13. PP ASh sebesar Rp1,2 juta
14. PP ATq sebesar Rp1,2 juta
15. PP BUW sebesar Rp15 juta 650 ribu
16. PP DHW sebesar Rp1,4 juta
17. PP DMA sebesar Rp4 juta 600 ribu
18. PP DMu sebesar Rp15 juta 575 ribu
19. PP DQM sebesar Rp105 ribu
20. PP DUN sebesar Rp9 juta 800 ribu
21. PP HAM sebesar Rp8 juta
22. PP HMM sebesar Rp3 juta 500 ribu
23. PP HSa sebesar Rp100 ribu
24. PP Hid sebesar Rp10 juta 500 ribu
25. PP IKL sebesar Rp10 juta 500 ribu
26. PP MHa sebesar Rp37 juta 180 ribu
27. PP MHM sebesar Rp8 juta 194 ribu
28. PP NHu sebesar Rp60 ribu
29. PP Nls sebesar Rp45 juta 50 ribu
30. PP Rlm sebesar Rp8 juta 60 ribu
31. PP RTh sebesar Rp500 ribu
32. PP SNi sebesar Rp5 juta 775 ribu
33. PP Tlh sebesar Rp37juta 770 ribu
34. PP TQS sebesar Rp10 juta 600 ribu
35. PP YQu sebesar Rp15 juta 500 ribu
Atas permasalahan itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Banyuasin agar memerintahkan Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah selaku pemberi hibah untuk memproses dana hibah yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sesuai nilai yang dilaporkan.
Tentunya hal-hal seperti ini petingnya akan netralitas ASN merupakan aspek penting dalam menjaga integritas pilkada. ASN diharapkan untuk tidak berpihak pada calon tertentu, sehingga pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan adil. Ketidaknetralan ASN dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti penyalahgunaan kekuasaan dan politik praktis yang merugikan masyarakat.
Sangat disayangkan jika adanya keterlibatan ASN, karena akan banyak sektor-sektor yang dirugikan seperti 35 Ponpes yang menerima dana hibah, yang mereka hanya bersifat menerima tetap terkena dampak negatifnya, dan hal ini yang harus dicermati oleh para pejabat agar setiap membuat kebijakan harus jelas dan teliti.
Menurut penelitian, daerah yang memiliki ASN yang netral cenderung menghasilkan pemimpin yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Di sisi lain, ketika ASN terlibat dalam politik praktis, bisa muncul konflik kepentingan yang menghambat pembangunan daerah.
Ketika pilkada berlangsung dengan demokrasi bersih dan netralitas ASN, dampak positifnya dapat dirasakan dalam jangka panjang. Pemimpin yang terpilih secara adil cenderung lebih fokus pada pembangunan daerah, karena mereka merasa memiliki legitimasi dari masyarakat. Dalam konteks ini, contoh daerah yang berhasil menerapkan prinsip-prinsip tersebut sangat penting untuk diteladani.
Misalnya, beberapa daerah yang sukses dalam pilkada sebelumnya menunjukkan kemajuan signifikan setelah pemimpin terpilih melaksanakan program-program yang pro-masyarakat. Ini menunjukkan bahwa pemilihan yang bersih berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Meskipun penting, mewujudkan demokrasi bersih dan netralitas ASN bukanlah hal yang mudah. Banyak tantangan yang harus dihadapi, termasuk praktik korupsi, politik uang, dan ketidakpastian hukum. Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya partisipasi dalam pemilihan umum juga menjadi faktor penghambat.
Untuk mengatasi tantangan ini, dibutuhkan upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga penyelenggara pemilu, dan masyarakat. Program edukasi mengenai hak suara dan pentingnya pemilihan yang bersih dapat menjadi langkah awal yang baik.
Masyarakat dan organisasi sipil memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pilkada.
Partisipasi aktif dari masyarakat tidak hanya memastikan transparansi, tetapi juga mendukung terciptanya lingkungan politik yang sehat. Dalam konteks ini, organisasi sipil dapat berfungsi sebagai pengawas independen yang membantu menilai jalannya pemilihan dan menyampaikan laporan kepada publik.
Keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan dapat meningkatkan akuntabilitas dan mendorong ASN untuk tetap netral. Dengan adanya dukungan dari masyarakat, harapan untuk mencapai pilkada yang bersih semakin besar.
Menjelang pilkada serentak 2024, harapan untuk mencapai demokrasi bersih dan netralitas ASN sangatlah besar. Dengan melibatkan semua elemen masyarakat dan pemerintah, kita dapat menciptakan iklim politik yang sehat dan berkelanjutan. Ini bukan hanya demi kepentingan pemilihan, tetapi juga untuk masa depan daerah yang lebih baik.
Dengan menjaga integritas pilkada, diharapkan akan lahir pemimpin yang berkualitas dan mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat. Di tengah tantangan yang ada, komitmen semua pihak untuk mendukung demokrasi bersih dan netralitas ASN adalah langkah awal menuju kemajuan daerah yang lebih signifikan.
