DAERAHLubuk Linggau

H-1 Pencoblosan APK Peserta Pemilu Harus Bersih

Lubuklinggau, KabarSriwijaya.com – Terhitung pukul 00.00 WIB, tanggal 14 April 2019, Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu harus dilepas karena sudah memasuki minggu tenang, ujar Bahusi, Divisi hukum dan penindakan pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lubuklinggau, Minggu, (14/04/2019).


Dijelaskan Bahusi, ada persepsi yang salah di masyarakat, bahwa yang membersihkan adalah pihak bawaslu, itu keliru, karena pihak bawaslu hanya memberitahukan dan menghimbau kepada para peserta pemilu untuk membersihkannya sendiri, jelas Bahusi melanjutkan.

Namun jika terhitung waktu yang telah ditetapkan tak ada niat dari pihak peserta pemilu untuk melepas sendiri APK miliknya, baru Bawaslu bertindak secara bersama dengan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Kepolisian, dan Panwascam masing-masing wilayah.

Pembersihan secara total, mulai dari baliho, stiker, one way, poster, pamflet dan spanduk, intinya tak ada lagi APK terpasang di ruang publik, termasuk APK di posko-posko pemenangan, juga kampanye di media sosial, kecuali di kantor sekretariat partai, masih diperbolehkan karena memang ada aturannya. “H-1 semua APK harus bersih,” tukas Bahusi.

Dari pantauan di lapangan, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lubuklinggau Utara II, tethitung tanggal yang ditetapkan terlihat sibuk melepas APK yang masih terpasang di ruang publik.

Bahori ketua Panwascam didampingi dua komisioner lainnya Joni Pranata dan Mardiana menjelaskan, sejak malam tadi sampai siang ini masih terus bekerja dalam upaya pelepasan APK.

loading...

Dalam bekerja melepas atribut kampanye tersebut, Panwascam bersama anggota Pol PP, Polisi dan dibantu anggota PPL. “Perlu kerja keras, karena tenggat waktu tinggal dua hari lagi,” pungkasnya. (BRY)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close