Mediasi Gagal; Utusan PT PHML Tak Bisa Beri Keputusan

Musi Rawas, KabarSriwijaya.com – Mediasi yang dilakukan di kantor Disnakertrans Kabupaten Musi Rawas, antara Komar, karyawan yang di PHK, dengan PT Perkebunan Hasil Musi Lestari (PHML) belum berhasil sebab pihak perusahaan tidak bisa memberi keputusan, pertemuan pertama itu pun gagal. Senin, (20/05/2019).
Mediasi yang difasilitasi oleh Disnaker tersebut kembali ditunda, dan akan dilanjutkan pada tanggal 28 Mei 2019 mendatang di kantor PT PHML, karena perwakilan PT PHML yang hadir tidak bisa memberi keputusan.
Komar, selaku penggugat didampingi kuasa hukumnya, Elvis Prisli, masih menuntut kejelasan mengenai PHK yang merugikan dirinya. Pihak perusahaan dianggap menyalahi aturan dan mengada-ada dalam melakukan PHK tersebut.
“Alasan mereka tidak masuk akal, dalam surat PHK itu tertera keterangan jika saudara Komar mengundurkan diri,” kata Elvis melanjutkan.
Pihaknya meminta kepada PT PHML, dalam pertemuan berikutnya pada tanggal 28 Mei 2019 agar dapat menghadirkan perwakilan yang bisa memberi keputusan, agar permasalah tersebut bisa segera terselesaikan, tidak berlarut-larut, pintanya.
Horas, perwakilan pihak PT PHML yang hadir dalam mediasi tersebut membenarkan dirinya tidak bisa memberi keputusan, karena dirinya hanya menjadi utusan pihak PT PHML. Dirinya hanya mendapat mandat dari atasan, mengenai keputusan tidak mempunyai wewenang, hanya saja setelah menghubungi atasannya via telephone mediasi akan dilakukan lagi pada tanggal 28 Mei, tuturnya.
Selain itu, dalam berita acara perundingan yang dikeluarkan pihak Disnaker tertulis, berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (1) undang-undang not 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, antara pihak pengusaha dan pihak pekerja/buruh telah tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi sebagai berikut.
Pihak pengusaha dan pihak pekerja sepakat mengadakan perundingan Bipartit pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2019, jam 09.00 WIB bertempat di kantor Estate PT PHML. Dan pengusaha- pengusaha wajib melapor hasil perundingan Bipartit ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas paling lambat tanggal 10 Juni 2019. (BRY)