KRIMINAL

DPO Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian Diringkus Tim Macan

Lubuklinggau, KabarSriwijaya.com – Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil meringkus tersangka A (34) warga Cecar, menetap di Kelurahan Sidorejo Lubuklinggau Barat, yang pernah terlibat kasus pemerkosaan dan bongkar rumah. Selasa, (02/07/2019).

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari Team Macan Linggau sedang Patroli dan kepergok melihat aksi pelaku sedang membongkar salah salah rumah warga di Kelurahan Batu Urip, Kenanga II Lintas, sekitar pukul 04.30 Wib.

Curiga dengan gerak-gerik pelaku, Tim bergerak cepat dan melakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha kabur sewaktu hendak diringkus, namun karena kesigapan petugas, pelaku dapat dibekuk di jalan Kandis, Kelurahan Ulak Surung.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono, mengatakan, selain menangkap pelaku, Tim Macan Linggau berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa pahat, sajam, dan sebo penutup kepala.

“Setelah dilakukan pengembangan, pelaku merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pemerkosaan di daerah Cecar wilayah hukum Polres Musi Rawas,” kata Kapolres.

loading...

Selain itu pelaku juga mengakui perbuatan lainnya, yakni melakukan pencurian dengan mencongkel salah satu rumah di Kelurahan Suka Jadi, mengambil satu buah laptop, dan handphone,” terang Kapolres. (BRY)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close