DAERAHHukumJurnalisme WargaPali

Idul Fitri 1447 H, Redaktur Tintamerah.co Serukan Perlawanan terhadap Dugaan Pembungkaman Pers di PALI

PALI, KabarSriwijaya.com — Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dimanfaatkan Redaktur media online Tintamerah.co, Efran, untuk menyuarakan sikap tegas terhadap dugaan pembungkaman kebebasan pers di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada Sabtu (21/03/2026), Efran menilai adanya pernyataan Bupati PALI, Asgianto, yang dianggap bernada ancaman terhadap insan pers. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara silaturahmi Ramadan di Pendopo Rumah Dinas Bupati pada 9 Maret 2026.

Efran menilai pernyataan tersebut tidak hanya bersifat intimidatif, tetapi juga menggeneralisasi profesi jurnalis.

“Saat ancaman penjara dilontarkan tanpa menyebut oknum, itu sama saja mencederai seluruh jurnalis. Seolah-olah kami semua bisa ditekan atau dibeli,” ujar Efran dalam pernyataan tertulisnya.

Selain itu, ia juga menyoroti sikap Bupati yang menolak wawancara singkat (doorstop) dengan wartawan. Menurutnya, hal tersebut mencerminkan ketidaksiapan pejabat publik dalam menghadapi fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers.

loading...

Sebaliknya, Efran membandingkan dengan sikap Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, yang dinilai masih menjaga komunikasi dengan media, meski memilih menunda wawancara hingga setelah Idul Fitri.

Tekankan Peran Pers dalam Demokrasi

Dalam pernyataannya, Efran menegaskan bahwa pers memiliki fungsi sebagai pengawas (watchdog) dalam sistem demokrasi, bukan sekadar penyampai informasi yang menyenangkan pihak tertentu.

Ia juga mengingatkan pentingnya menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers serta melindungi kerja jurnalistik dari intervensi.

Adapun sejumlah poin sikap yang disampaikan antara lain:
Menolak segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis
Menegaskan pers sebagai mitra kritis pemerintah
Mengingatkan bahwa pembungkaman pers dapat merusak transparansi publik
Menyerukan solidaritas antar jurnalis

Soroti Dugaan Tekanan terhadap Keluarga Jurnalis

BACA JUGA :  Bupati Lepas 31 CJH Asal PALI

Lebih lanjut, Efran juga mengungkap dugaan adanya tekanan tidak langsung terhadap jurnalis melalui keluarga. Salah satunya terkait mutasi seorang guru sekolah dasar di Kecamatan Tanah Abang yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan wartawan kritis.

Ia menilai langkah tersebut, jika benar terjadi, merupakan bentuk tekanan yang tidak etis dan mencederai prinsip kebebasan pers.

Rekam Jejak dan Refleksi Profesi

Efran juga menyinggung pengalaman masa lalu saat dirinya sempat berstatus tersangka pada 2020 dalam kasus yang kemudian dihentikan (SP3). Ia menyebut hal itu sebagai bagian dari dinamika risiko profesi jurnalis.

Menurutnya, jurnalis kerap berada dalam posisi dilematis—di satu sisi dituntut menyampaikan kebenaran, namun di sisi lain berhadapan dengan berbagai persepsi publik.

“Jurnalis bukan untuk disukai semua pihak, tetapi untuk menyampaikan fakta,” tegasnya.

Seruan Menjaga Nilai Demokrasi

Menutup pernyataannya, Efran mengajak seluruh insan pers untuk tetap berpegang pada prinsip kebenaran dan tidak gentar menghadapi tekanan.

Ia menilai kebebasan pers merupakan bagian penting dari nilai demokrasi yang sejalan dengan konstitusi dan Pancasila.

Pernyataan tersebut juga diperkuat dengan kutipan hadis Nabi Muhammad SAW tentang pentingnya menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim. (SB/RIL)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close