OKU TimurSUMSEL

Resmi Dinyatakan Sebagai Pemilik Lahan, Ratusan Warga Desa Rasuan Darat Pasang Papan Nama Pemberitahuan

Sengketa Tanah Desa Rasuan Darat

OKU Timur, KabarSriwijaya.com – Ratusan warga Desa Rasuan Darat, Kecamatan Madang SUKU I yang didampingi oleh Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kabupaten OKU Timur melakukan penyegelan dan pemasangan Plang (papan nama, red) di areal lahan seluas 150 Hektar yang saat ini menjadi sengketa, Minggu (24/09/2017).

Aksi ini mereka lalukan bertujuan untuk menggugat 150 Hektar tanah milik mereka yang dikuasai oleh perorangan di area lahan yang disengketakan.

Pantauan dilokasi, papan nama yang dipasang bertuliskan bahwa tanah tersebut milik warga milik warga transmigrasi Desa Rasuan Darat berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) 150 KK warga transmigrasi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional OKU Timur di lokasi. Warga juga memasang bendera disekililing area lahan.

“Pemasangan plang hari ini sebagai tindak lanjut aksi hari jumat kemaren di BPN untuk menegaskan kembali bahwa area lahan 150 Hektar ini sah milik warga berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN OKU Timur,” ujar Budi Ketua LAI OKU Timur.

loading...

Lanjut Budi, kasus penyerobotan tanah milik warga seluas 150 hektar oleh perorangan yang berinisial AW itu sudah berlangsung puluhan tahun sejak tahun 1995. Menurutnya ada rekayasa administrasi dalam proses jual beli tanah dengan menggunakan SPH yang diduga tidak asli diterbitkan oleh kecamatan.

“Tanah warga ini sudah lama dikuasai oleh AW berdasarkan SPH yang setelah kami cek ternyata tidak ada arsipnya di kecamatan, dan atas dukungan semua pihak akhirnya dalam waktu 3 bulan tanah seluas 150 hektar milik warga Desa Rasuan Darat bisa kita rebut kembal dari tangan AW,” pungkasnya.

Sementara itu, Kades Rasuan Darat, Bustan mengatakan, dirinya sangat mendukung apa yang dilakukan oleh warga untuk memperoleh hak tanah mereka yang selama ini diduga dikuasai oleh perorangan.

BACA JUGA :  BPN Mediasi Sengketa Lahan Warga Desa Tirta Mulyo

“Saya sebagai kepala desa mendukung apa yang dilakukan warga hari ini, namun sebagai bagian dari pemerintah tentunya saya akan memperjuangkan hak hak warga terkait atas tanah tersebut sesuai dengan aturan dan etika sebagai kepada desa melalui tata kepemerintahan,” kata Bustan.

Secara terpisah, salah satu warga Desa Rasuan Darat ketika dibincangi wartawan  mengatakan, dua tahun yang lalu warga sempat mengolah tanah mereka dengan menanam padi namun baru panen dua kali warga sudah diusir dan tidak diperbolehkan mengolah tanah tersebut lagi.

“Baru dua kali tanam mas, saya dan warga lainnya sudah diusir dan tidak diperbolehkan mengolah tanah kami sendiri oleh beberapa orang yang tidak dikenal mungkin preman sewaan mas. Dan selama hampir dua tahun ini selalu ditakuti oleh mereka dan tidak bisa memamfaatkan lahan tersebut,” ujarnya.

“Saya dan warga lainnya sangat berterima kasih kepada Lembaga Aliansi Indonesia yang telah memperjuangkan hak kami untuk mendapatkan hak atas tanah yang bersertifikat resmi dan berharap secepatnya warga bisa mengolah tanah tersebut,” lanjutnya.

Sebelumnya, ratusan warga didampingi oleh Lembaga Aliansi Indonesai OKU Timur mendatangi kantor BPN untuk meminta penjelasan terkait status tanah milik warga seluas 150 hektar di desa Rasuan Darat yang dikuasai oleh AW pada Jumat lalu (22/9).

Dalam penjelasannya, Kepala BPN OKU Timur Alkausar melalui Kasubbag Tata Usaha M dini Aswadi didepan ratusan warga menegaskan bahwa sertifikat hak milik atas tanah warga Desa Rasuan Darat sah dan tercatat resmi di BPN OKU Timur.

“Setelah kami meneliti dokumen yang ada di BPN OKU Timur, dengan ini kami beritahukan bahwa sertifikat tanah warga transmigrasi Rasuan Darat yang diterbitkan pada tanggal 24 Maret 1995 adalah sah dan legal,” ujar Dini dan disambut sujud syukur oleh warga. (RA)

BACA JUGA :  Perma Pali Baksos Bagi Sembako Ke Panti Asuhan
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
7
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close