SUMSEL

21 Perusahaan Belum Mendaftarkan Pegawainya Pada BPJS Ketenagakerjaan

 

21 Perusahaan belum mendaftarkan pegawainya pada BPJS Ketenagakerjaan

Palembang, KabarSriwijaya.com : Untuk meningkatkan standar kualitas Kesehatan, BPJS ketenagakerjaan menggelar rapat koordinasi jasa Konstruksi. Sinergi yang dibangun dengan LPJK pemerintah dalam hal ini kementrian pekerjaan umum ,dapat memberi  perlindungan terhadap para pekerja melalui BPJS ketenagakerjaan.

Ahmad Najib selaku Asisten I mengungkapkan, dalam setiap kegiatan yang menimbulkan resiko harus ada NSPK oleh karena itu perlindungan terhadap pekerja wajib di daftarkan perusahaan pekerja ke BPJS ketenagakerjaan demi untuk melindungi juga menjamin keselamatan para pekerja, ungkapnya.

Lanjut Najib, bahwasanya perlindungan terhadap keselamatan itu merupakan hal yang harus dijaga dan di dipersiapkan, kedua meningkatkan kualitas pelayanan juga meningkatkan perlindungan di satu sisi lain pekerja ini juga menjadi pekerja yang nyaman bebernya.

loading...

Selain itu, kepala cabang BPJS ketenagakerjaan wilayah palembang Rasidin SH mengungkapkan ,bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan para pekerjanya akan menerima sanski 8 tahun penjara dan denda satu milyar sesuai undang-undang .

“pidana 8 tahun penjara dengan denda satu milyar bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya itu sanksi pidana tetapi sebelum kepidana ada sanksi administratif yang diberikan pemerintah daerah ” tegasnya.

Perusahaan kecil maupun perusahaan besar wajib mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS ketenagakerjaan dan ditahun ini ada 21 perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dan itu telah ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan sumsel .

Rasidin menambahkan, Kami juga menghimbau serta bekerjasama kepada para pekerja untuk melaporkan perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke pengawas di BPJS ketenagakerjaan untuk jaminan keselamatan ,kesehatan maupun jaminan hari tua pekerja itu sendiri, tukasnya. (DNK)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close