NASIONALSUMSEL

Pemuda Kota Palembang Pertanyakan Kewenangan Rini Soemarno Bagikan Sertifikat Tanah

Kantor Kementerian ATR/BPN (Foto: net)

Palembang, KabarSriwijaya.com : Solidaritas Pemuda Demokrasi (SPD) kota Palembang mempertanyakan kewenangan menteri BUMN, Rini Soemarno yang membagikan sertifikat gratis di Sumatera Selatan.

Seperti yang dilansir oleh bisnis.com Tanggal 28 Desember 2017 diberitakan bahwa menteri BUMN Rini Soemarno membagikan sertifikat tanah gratis secara simbolis kepada 5000 penerima di kota Palembang.

Koordinator SPD kota Palembang, Salahuddin mempertanyakan hal tersebut menurutnya Rini Soemarno sudah mengambil kewenangan kementerian ATR/BPN.

Permen ATR/BPN No. 8 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN Bab 1 Pasal 3 a Perumusan, Penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, Infrastruktur ke agrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang dan tanah.

Pada Bab 1 Pasal 2 dijelaskan Kementerian ATR/BPN mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

loading...

“Berdasarkan aturan tersebut, atas dasar apa munculnya kewenangan Rini Soemarno selaku menteri BUMN membagikan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat di kota Palembang,” ujarnya, Jum’at (29/12/2017).

SPD kota Palembang melihat ada pelanggaran tupoksi yang dilakukan oleh Rini Soemarno dan Kanwil ATR/BPN Sumatera Selatan.

“Kementerian ATR/BPN tidak menjalankan tupoksi yang di atur dalam Permen No 8 Tahun 2015, jadi hal yang dilakukan Rini Soemarno tersebut membuktikan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak mampu menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya sebagai lembaga yang mengurusi bidang agraria dan pertanahan,” terang Salahuddin.

Menyikapi hal tersebut Salahuddin mengatakan SPD kota Palembang akan melakukan aksi massa ke kantor Kanwil ATR/BPN Sumatera Selatan untuk mempertanyakan Profesionalitas Kementerian ATR/BPN.

“Dalam waktu dekat kami akan mendatangi kantor wilayah ATR/BPN Provinsi Sumatera Selatan guna mempertanyakan hal tersebut, kami sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi massa ke pihak kepolisian resort kota Palembang,” pungkasnya. (SB)

BACA JUGA :  BPKP : BPJS Kesehatan Nunggak Rp 9,1 T
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close