PalembangSUMSEL

Perusahaan Pengelola PTC Tidak Bisa Tunjukkan Dokumen Izin Lingkungan

Palembang, KabarSriwijaya.com : Komite Aksi Kedaulatan Rakyat Palembang (KAKRP) kembali mengikuti rapat dengan Komisi III DPRD Kota Palembang, Pengelola PTC Mall, PT Pandawa Lima Halim Bersama, juga menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang, Dinas PUPR, Dinas PBK, Camat, Lurah setempat di ruang rapat PT Pandawa Lima Halim Bersama, Selasa (30/10/2018).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Ali Syakban. Rapat membahas soal Amdal, Izin Lingkungan, Laporan Monitoring PTC Mall. Setelah itu meninjau IPAL yang ada di PTC Mall.

Namun anggota KAKRP yang juga penggiat lingkungan, Lubis Hendri, menyayangkan kenapa rapat dan peninjauan lapangan yang berlangsung dan dihadiri hampir semua pihak terkait itu, pihak PTC tidak menghadirkan data atau dokumen yang diperlukan, padahal itu menjadi dasar agar rapat dapat berjalan dengan baik dan terarah.

“Semua dokumen harus ditampilkan, karena investigasi lapangan ini, harus jelas dasarnya, kalau dasar dari investigasi ini tidak jelas artinya jelas, dokumen yang dimiliki oleh PT Pandawa Lima Halim Bersama ditengarai itu bodong,” tukasnya.

loading...

Lubis mengatakan, kalau pihak PTC atau PT Pandawa Lima Halim Bersama tetap kekeuh dengan pendiriannya maka KAKRP sudah menyiapkan aliansi advokat peduli lingkungan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Karena menurutnya, itu jelas melanggar Undang-Undang, yaitu UU No 32 Tahun 2009, pelaku atau pejabat yang melakukan pembiaran, itu dianggap perbuatan melawan hukum, pidana.

“Mestinya ada surat teguran yang berbentuk teguran keras dan sangsi administrasi. Karena sangsi administrasi kan ada teguran lisan, tertulis sampai pembekuan dari izin lingkungan PTC,” ujar Lubis.

Lanjutnya, tidak dilengkapi dengan dokumen monitoring itu sudah diatur oleh PP No 27 Tahun 2012 Pasal 53 dan jelas ketentuannya ikut kedalam sangsi pidana yang diterapkan di UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA :  BNN Sumsel Musnahkan 43 Kg Sabu dan 27 Ribu Pil Ekstasi

“Kalau menurut dari apa yang kita lihat itu bukan laporan monitoring tapi itu uji air permukaan, uji emisi yang juga harus dia miliki dan itu bukan dalam bentuk laporan,” ungkap Lubis.

Sementara itu, mengenai ada pembangunan gedung baru, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Ali Syakban, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan Dinas PUPR standar pengelolaan gedung semuanya sudah selesai tinggal lagi penyelesaian gedung seluruhnya.

“Kalau menurut keterangan teman-teman dari PUPR itu seluruhnya sudah selesai, namun dalam hal ini SLF nya apabila gedung ini sudah selesai seratus persen, sudah siap pakai, baru akan dikeluarkan SLF nya, Standar Laik Fungsi,” ungkapnya.

Sedangkan mengenai rekomendasi apa yang akan diberikan kepada PT Pandawa Lima Halim Bersama, Ali Syakban belum bisa mengatakan secara pasti karena masih akan memastikan dulu seberapa besar kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PTC Mall tersebut.

“Kita lihat dulu, karena amdal mereka ini kan sudah punya, amdal tahun 2003, dan revisi tahun 2017, juga UKL UPL nya untuk laporan per enam bulan sekali sudah ada, terus tadi, sudah lihat juga hasil uji lab daripada air limbahnya. Jadi dalam hal ini kita akan melihat dulu sejauh mana kesalahannya, baru kita akan membuat rekomendasi,” ungkapnya.

Sementara itu menurut penjelasan GM PT Pandawa Lima Halim Bersama, Candy, dia mengatakan bahwa mereka sudah memiliki seluruh dokumen lingkungan hidup dan sudah lengkap.

“Mengenai perizinan kita sudah cukup, amdal sudah buat, IMB juga sudah buat, karena, semua itu kita sudah mengajukan kepada dinas PUPR, sudah ada,” ujarnya.

Mengenai izin lingkungan dan amdal Kabid Tata Lingkungan dan Pemeliharaan Kualitas Lingkungan DLHK Palembang, Reni Sepriani, menjelaskan bahwa PT Pandawa Lima Halim Bersama sudah memiliki amdal sebagai syarat untuk mendapatkan izin lingkungan.

BACA JUGA :  2020, Pemprov Sumsel Akan Bangun RS Pratama di Lahat

“Izin lingkungan ya, bukan izin amdal, amdal itu dokumen perencanaan sebagai salah satu syarat untuk adanya izin lingkungan. Amdalnya sudah mereka buat, dengan adanya dokumen amdal, itu keluarlah izin lingkungan,” ujarnya.

Kalau mengenai monitoring Reni mengatakan, bahwa pihak DLHK sudah melihat bagaimana proses pengolahan limbahnya terutama buangan air limbah, aliran limbahnya sudah sesuai dengan baku mutu, apakah tidak mencemari lingkungan, itu dilakukan oleh DLHK.

Reni menjelaskan, laporan monitoring itu dilakukan enam bulan sekali, dia menerangkan bahwa dia duduk dibidang tersebut baru lebih kurang satu setengah tahun, tapi terang dia seharusnya memang PT Pandawa Lima Halim Bersama sudah melakukan tiga kali laporan kalau semasa dia menjabat sebagai Kabid. “Harusnya seperti itu tapi saya mungkin karena terlalu banyak, saya takut nanti salah kalau saya ngomong,” ungkapnya.

Terakhir PTC laporan awal 2018 dan menurut Reni belum diketahui apakah laporan enam bulan terakhir hingga bulan Oktober, Reni belum berani mengatakan sudah ada laporan oleh karena itu Reni akan mengecek kembali. “Saya tidak berani ngomong belum melaporkan tapi saya akan saya cek lagi,” pungkasnya. (SB)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close